"Dulu katanya enggak boleh ada dua usaha yang sama, tapi pegawai honorer bisa buka usaha yang sama dengan saya. Kami sudah diam, tapi sekarang tarif dinaikkan segila ini," katanya geram.
Muktar menilai tarif kios sebesar Rp3,6 juta per bulan sangat tidak masuk akal untuk sebuah kios kecil.
Baca Juga: Abdya Berpotensi Jadi Blok Kopi Penghasil Tinggi
"Dikalikan 12 bulan, itu berarti Rp43.200.000 setahun, hanya untuk sewa kios biasa," tegasnya.
Disahkan DPRD Medan
Sementara itu Kepala Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada aturan resmi.
"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," ujar Sulong.
Dalam surat edaran yang dibagikan kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tersebut merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa tarif hunian naik sebesar Rp108.000, sedangkan tarif kios atau ruang usaha naik menjadi Rp150.000 per meter per bulan. (AY)