Realitasonline.id - MEDAN | Aktivitas pembangunan rumah kos-kosan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang masih berlanjut sampai saat ini segera dihentikan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dia pun mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang segera berkordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Menurut Paul, tindakan tegas perlu diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak patuh aturan.
Karena sangat jelas ketentuan tentang izin PBG yang terdapat dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) ada menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung, sebutnya Jumat 2/5/2025.
Kemarin itu juga sudah ada RDP (rapat dengar pendapat) yang dihadiri pihak kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, sebut Paul.
Baca Juga: Rico Waas Penuhi Undangan KPK, Ada Ketua DPRD Kota Medan
Hasil dari RDP diketahui jika bangunan gedung yang terletak di Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izinya belum dikeluarkan, tegas Paul.
Sehingga berdasarkan kesimpulan rapat, maka Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar aktifitas pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun ini segera dihentikan.
Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, dampak ekonomi bagi pemerintah jika warga tidak mengurus izin PBG, Pemerintah kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima.
Pendapatan daerah dari sektor pembangunan dan perizinan berkurang. Pemerintah mungkin perlu mengalokasikan anggaran untuk menangani bangunan ilegal atau tidak memenuhi standar.
Selain itu Paul menjelaskan bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air, dan jalan, karena, bangunan ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganan. (AY)