Tak Punya Izin IPAL, PT KAL Didesak Hentikan Operasi DPRD Medan Ancam akan Laporkan ke Polda

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 20:02 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan menghentikan aktivitasnya.

Pasalnya, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Mulai hari ini aktivitas perusahaan itu (PT KAL, red) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan," kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Terima Delegasi Warga, DPRD Medan Sesalkan Tindakan Camat yang Loloskan Calon Kepling, Diduga Langgar Persyaratan Dukungan

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

Baca Juga: Bobby Nasution: Kalau 1 Koperasi Dapat Rp5 M, Berarti Ada Rp30 T Putaran Uang Bertambah di Sumut

"Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini," tegas El Barino.

El Barino Shah juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. "Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya," pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Jelang Musim Haji 2025, Begini Persiapan PPIH Embarkasi Medan Kemenag Sumut

"Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana," tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari iatanaibya Maun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada," kata Rut. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X