medan

Tanggung Jawab ASN Jika Terjadi Perceraian Disoal, Pengadilan Agama Jajaki Mou dengan Pemko Medan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:43 WIB
Walikota Rico Waas terima audensi Ketua Pengadilan Agama Medan Abdul Rahim untuk membahas MoU Pemko Medan dengan PA Medan, Senin (19/5/2025). (Realitasonline.id/Humas)

Realitasonline.id - Medan | Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Dikasih SP 3 Kali Tetap Bandel, Akhirnya Lahan Parkir Dara Kupi Dibongkar Paksa

Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan Pengadilan Agama (PA) Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya," kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Dibalik Tembok Menjulang Rutan Tarutung, Warga Binaan Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional

"Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai," sebutnya.

Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai," ungkap walikota.

Isbat Nikah

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA.

Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!

Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,” bilang Abdul Rahim.(AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB