Realitasonline.id - Medan | Pemerintah Kota Medan bongkar paksa lahan parkir ilegal Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari Simpang Jalan Darussalam.
Diduga, keberadaan parkir tersebut langgar Perda Nomor 9 tahun 2009. Hal ini pun dibenarkan Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandoro Malau saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Wandro, bongkar paksa itu menggunakan alat berat. Personil yang terlibat adalah Satpol PP, Dinas SDABMBK, Kecamatan Medan Sunggal dan dibantu oleh aparat TNI Polri, serta disaksikan anggota DPRD Medan Afri Rizki Lubis.
Baca Juga: Dibalik Tembok Menjulang Rutan Tarutung, Warga Binaan Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional
"Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,"kata Wandro.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan bilang Wandro melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada itikad baik dari pihak Dara Kupi sehingga dilakukan pembongkaran lahan parkir.
"Surat Peringatan (SP) sudah kita berikan sebanyak tiga kali termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,"ujar Wandro.
Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!
Untuk saat ini lanjut Wandro, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.
Lakukan Pengaspalan Ilegal
Sementara itu di tempat terpisah Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.
"Jadi aspalnya sudah dibongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,"kata Gibson Panjaitan.
Saat ini Gibson Panjaitan mengatakan sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak, apabila ada kerusakan maka akan segera diperbaiki.