Realitasonline.id - MEDAN | Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan David Roni Sinaga mengundang kebingungan.
Pasalnya, anggota DPRD Medan David Roni Sinaga tak paham apakah lokasi tempat pelaksanaan sosialisasi perda itu apakah masuk kawasan Kota Medan atau Kabupaten Deli Serdang.
Diceritakan, David menggelar sosialisasi perda (sosper) pada dua sesi di hari yang sama yakni di Hari Minggu (11/5/2025) lalu.
Pada sesi pertama dilaksanakan di Jalan Keramat Indah pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Jalan AR Hakim Gang Kantil Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Bobby Nasution Pengin Kembalikan Kejayaan Jeruk Karo, Kalahkan Jawa Timur Tembus Pasar Internasional
Kemudian, persoalan baru muncul. Pelaksanan sosper sesi pertama di Jalan Keramat Indah itu dikira masuk Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai Kota Medan, ternyata tidak.
Berdasarkan laporan dari warga, lokasi sosper sesi pertama bukan wilayah Kota Medan, tapi sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dari laporan warga, Jalan Keramat Indah yang merupakan tempat sosper pertama ternyata terbagi dalam dua wilayah.
Sebagian masuk ke Kota Medan dan sebagian lainnya masuk wilayah Kabupaten Deliserdang.
Lokasi pelaksanaan sosper yang dilakukan anggota DPRD Medan David Roni Sinaga diduga masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Setelah dicek dan diperkuat dengan rekaman video yang terhubung dengan google map, kawasan itu sudah berada di wilayah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Turunkan Alat Berat, Pemko Medan Gusur Bangunan Ilegal di Jalan Bayam
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Ali Sodikin mengaku tidak menerima undangan sosper anggota DPRD Medan.
Menurutnya, lokasi tempat sosper anggota DPRD Medan itu tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang.