medan

Pembahasan Pencabutan Perda RDTR Mandek, Ketua Bapemperda DPRD Medan Beri Penjelasan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:34 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Pembahasan tentang pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tak juga kunjung selesai.

Entah di mana masalahnya belum diketahui, mengapa pembahasan tentang pencabutan Perda tersebut terhenti (mandek).

Ketika hal ini ditanyakan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Afif Abdillah, dia mengaku akan segera menyelesaikan pembahasan tersebut.

Baca Juga: Gedung di Jalan Danau Singkarak Tanpa Izin PBG, DPRD Medan Sesalkan Sikap Membangkang Pemilik Bangunan

Hal ini mengingat, katanya, pembahasan RDTR sampai saat ini masih sedang dalam proses pembahasan.

Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem Kota Medan ini, pembahasan pencabutan Perda tentang RDTR tersebut dalam proses pembahasan dan sudah beberapa kali juga dilakukan rapat pembahasan di Bapemperda.

“Kita usahakan secepatnya bisa selesai, karena terkait RDTR termasuk juga RTH kita mau memastikan secara prosesnya sesuai dengan aturan yang ada, ” jelas Afif, Jumat (23/5/2025).

Rapat kerja dipimpin Afif Abdillah selaku Ketua Bapemperda bersama Wakil Ketua Bapemperda HT Bahrumsyah dan dihadiri Anggota Bapemperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Rico Zaki, Fraksi Demokrat DPRD Medan Apresiasi Sikap Tegas Wali Kota

Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Afif juga menjelaskan selaku Ketua Bapemperda DPRD Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda Bahrumsyah dan dihadiri Anggota Bapemperda sudah pernah melangsungkan rapat pembahasan mengenai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

“Dalam rapat, kami juga mengundang hadir para OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, ” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan sudah membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015.

Hal itu tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025) lalu.

Bobby Nasution saat menjabat Walikota Medan saat itu menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai dengan saat ini adalah Peraturan Walikota Medan No 28 tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standart teknis rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB