Pembahasan Pencabutan Perda RDTR Mandek, Ketua Bapemperda DPRD Medan Beri Penjelasan

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:34 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Gaungkan Pencegahan Stunting, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terima Anugerah Sahabat Pers SMSI

Selanjutnya adalah Peraturan Walikota Medan no 60 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan no 57 tahun 2021.

Bobby juga menjelaskan yang menjadi dasar Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR).

Serta peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 ialah PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Kami ingin menselaraskan kebijakan yang ada di kota Medan dengan RDTR yang telah di evaluasi baik di Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” sebutnya.(AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X