Realitasonline.id - MEDAN | Regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) telah dirampung Pemprov Sumut.
Regulasi ini mencakup sejumlah aspek mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol.
Juga dihadiri instansi terkait, antara lain Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Juga hadir seluruh perwakilan aplikator termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Latihan Timnas Indonesia U17 di Sumatera Utara, Bobby Nasution Siapkan 3 Lapangan
Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, yakni:
-Pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.
-Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
-Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver,
-Keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan,
-Kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.