medan

Dokter dan Karyawan RSUD Pirngadi Protes Tarif Parkir Diberlakukan seperti di Mall, DPRD Medan Beri Tanggapan

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:50 WIB
RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Medan terkait tarif parkir. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Dugaan Karcis Parkir Palsu Beredar, Anggota DPRD Medan Agus Setiawan Minta Dishub Tertibkan

"Kita meminta kepada manajemen RSUD Pirngadi dan pengelola parkir bisa kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan karena terjadi miskomunikasi saja," kata Ketua Komisi II saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak RSU Pirngadi, CV Samaru selaku pengelola parkir serta sejumlah dokter di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (16/5/2025).

Terkait viralnya persoalan ini Kasman juga mengaku sangat menyayangkan dan meminta persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya tanpa harus melibatkan banyak pihak.

"Dalam persoalan ini ada banyak faktor, dari mulai kurangnya sosialisasi penerapan tarif parkir portal yang dijalankan di RSUD Pirngadi Medan," ungkapnya.

Kemudian terkait adanya permintaan sejumlah pihak soal tarif parkir bagi dokter dan karyawan di RSUD Pirngadi, Kasman menyampaikan kalau hal tersebut bisa dan sudah dituangkan dalam MoU dengan pihak ketiga.

"Bagi dokter dan karyawan serta dokter magang ada ketentuannya diatur dalam MoU tersebut sehingga tidak memberatkan, jadi persoalan ini perlu dilakukan duduk bersama agar masing-masing pihak bisa memahami aturan yang ada," katanya.

Jawaban CV Samaru

Sementara itu dalam rapat tersebut perwakilan CV Samaru Manurung mengaku pihaknya adalah pengelola resmi parkir di RSUD Pirngadi Medan sesuai MoU yang sudah disepakati.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 12 JKS Penumpang Pesawat Saudia Airlines yang di Teror Bom Tiba Selamat di Bandara Soekarno Hatta

Pihaknya mengaku sudah mensosialisasikan program tersebut ke pihak manajemen RSUD Pirngadi.

"Untuk parkir ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan, khusus untuk dokter, koas dan karyawan itu bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. "Khusus bagi mereka, parkir sepeda motor itu Rp30 ribu per bulan dan untuk mobil 60 ribu per bulan," jelasnya.

Diakuinya saat ini untuk parkir berlangganan tersebut tercatat ada 52 mobil dokter dan 456 unit sepeda motor.

"Karyawan dan dokter RS Pirngadi mendapatkan tarif khusus Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil berlaku 24 jam," katanya.

Kemudian untuk tarif parkir normal, pihaknya juga menerapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dimana untuk Sepeda motor dikenakan tarir Rp3000 per jamnya kemudian untuk mobikl Rp 5000 per Jamnya. "Jadi tarif itu sesuai Perda," katanya. (AY)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB