medan

Terima Aduan Warga Keberadaaan PT Musim Mas Tak Ada Manfaatnya, DPRD Medan Sidak dan Temukan Hal Tak Terduga

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:52 WIB
Komisi III DPRD Medan sidak ke PT Musim Mas di kawasan Medan Utara Jalan Kol Yos Sudarso Tanjung Mulia Hilir Medi Deli Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi III DPRD Medan sidak (inspeksi mendadak) ke PT Musim Mas, salah satu perusahaan besar di Jalan Kol Yos Sudarso Km 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan kawasan Medan Utara, Senin (7/7/2025).

Rombongan wakil rakyat bidang ekonomi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, dan turut serta Wakil ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Zulkarnaen, serta anggota Komisi III lainnya yakni Sri Rezeki (Fraksi PKS), Godfired Efendi Lubis (Fraksi PSI), dr Faisal Arby M Biomed (Fraksi NasDem), Eko Afrianta Sitepu (Fraksi Hanura), dr Dimas Sofani Lubis (Fraksi Golkar).

Selanjutnya, perwakilan dari Dinas PTSP Kota Medan, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, perwakilan pihak Kelurahan Sei Mati, perwakilan Satpol PP Kota Medan dan staf Komisi III.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Alami Aksi Teror di Belawan, LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Para legislatif dari Komisi III  ini diterima langsung oleh perwakilan pihak perusahaan PT Musim Mas Yuwandi, general Manajer Corporate Departement, Rudi dan Fendi.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga mengatakan kedatangan mereka bersama Wakil Ketua DPRD Medan adalah tugas Komisi III dalam melakukan tugas pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan produktifitas di wilayah kota Medan termasuk Medan Utara.

David Roni G Sinaga menyebut, mereka ingin melihat dan bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam pembayaran pajak dan apakah sudah sesuai regulasi.

Selain itu sebut politisi partai PDIP asal dapil 4 kota Medan ini, perlunya pihak perusahaan memperlihatkan dokumen Amdal, sertifikat halal, surat izin edar dari BPOM, sertifikat limbah B3, izin lokasi, K3, pengelolaan limbah cair, izin keamanan, izin usaha, izin keamanan dan kebakaran, izin penyimpanan minyak dan lain sebagainya.

"Apa saja kendala pihak perusahaan atas perizinan yang sedang di urus. Bagaimana suatu barang yang belum memiliki izin namun sudah produksi. Apakah ada pajak yang belum selesai dibayarkan, dan apakah perusahaan ada memproduksi minyak goreng Minyak Kita yang menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai Permendag No 18 tahun 2024 yang menyebutkan setiap perusahaan produksi minyak goreng harus memproduksi 30 persen Minyak Kita, "ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari fraksi Gerindra H Zulkarnaen SKM menyampaikan aspirasi berupa aduan warga yang dia terima saat pelaksanaan sosialisasi perda anggota DPRD Medan baru baru ini yang dia laksanakan di Kelurahan Mabar Hilir.

Baca Juga: Ikuti Pengajian Rutin di Musthafawiyah, Bupati Madina Saipullah Ajak Masyarakat Bangun Daerah

Zulkarnaen menyebut ada keluhan masyarakat dia terima tentang keberadaan PT Musim Mas dimana masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya.

"Dari hasil Sosper yang saya lakukan, keluhan masyarakat tentang kebisingan. Selain itu, mereka tidak merasakan dampak keberadaan pabrik. Tidak adanya rekrutmen pekerja dari warga sekitar, " ucapnya.

Bahkan lanjut politisi dari Partai Gerindra kota Medan ini lagi, dia juga sudah menerima surat pernyataan warga yang diketahui oleh Kepala Lingkungan terkait keberadaan pabrik yang tidak berdampak.

"Apalagi sesuai peraturan pemerintahan bahwa pabrik wajib mempekerjakan warga sekitar. Keluhan ini saya terima saat pelaksanaan Sosper di kelurahan Mabar. Kalau tidak salah lingkungan 11 dan 13," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB