Dari pertemuan itu, Komisi III DPRD Medan sepakat untuk memanggil kembali PT Musim Mas pada rapat dengar pendapat (RDP) dan diminta untuk membawa semua dokumen perizinan yang dimiliki untuk dibahas dan dicarikan solusinya.
"Pada dasarnya, pemko Medan tidak ingin menghambat perusahaan untuk berinvestasi namun agar diikuti regulasi dan aturan sesuai undang undang yang berlaku. Karena pajak merupakan salah satu pemasukan PAD yang manfaatnya untuk kemajuan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, "sebut nya. (AY)