Realitasonline.id - Medan | Arjoni seorang ibu dua anak kini sedang mencari keadilan terhadap dirinya dan anak-anaknya AP (18) dan MA (11). Perempuan pencari keadilan ini merupakan mantan istri dari HR yang saat ini diketahui merupakan KTU RSUD Tengku Mansyur. Tanjung Balai.
Permasalahan bermula ketika Arjoni menikah dengan Heri pada 29 Oktober 2006, dari pernikahan tersebut memiliki dua anak yaitu AP dan MA. Kemudian setelah 11 tahun pernikahan HR pada tahun 2027 mengajukan gugatan cerai terhadap Arjoni di Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Atas adanya gugat cerai tersebut, Arjoni mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan. Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama Heri Rahman.
Baca Juga: PGN Buka-Bukaan Cara Kelola Bisnis Gas Bumi agar Tetap Ramah Lingkungan
Satu Unit sepeda motor merek Kawasaki tahun pembuatan 2014 No. Polisi (BK 6070) Atas nama Nurjaman, 1 Bidang tanah yang berukuran Lebar 6,5M X Panjang 16.70 yang luasnya ± 108.55 M² yang diatasnya berdiri bangunan permanen berukuran 4,6 M X Panjang 14M yang terletak dijalan Sentosan No 28 Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara.
1 Bidang tanah berukuran 10.60 M X Panjang 21M yang luasnya ± 222,60 M² yang di atasnya berdiri satu bangunan permanen dengan ukuran 6,6 X 10,70M yang tedapat di Jl. Kartini Lingkungan III Tanjungbalai, 1 bidang tanah yang berkuran 12M X 20M yang luasnya 300M² yang terletak di Jl. Adam malik, Kota Tanjunngbalai, 1 bidang tanah berukuran 10M X 20M yang luasnya ±200 M², yang terletak di dusun XV, Desa Sei Dua Hulu Kab. Asahan.
Perlu diketahui gugatan yang diajukan di pengadilan agama tanjung balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Adapun putus majelis hakim menyatakan harta goni gini dibagi dua.
Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Arjoni telah menunggu selama 2 tahun diduga tidak ada niat baik Heri memberikan haknya. Alhasil Arjoni pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai.
Baca Juga: Wanda Ahli Waris Nelayan Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Rico Waas