Realitasonline.id - Medan | Wanda tidak bisa menyembunyikan rasa harunya di Lapangan Bola
Jalan Kapten Rahmad Budin, ia menerima klaim jaminan kematian ayahnya, Supriyono, dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Klaim itu diserahkan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Ayah saya nelayan, pekerja rentan," ucapnya, Selasa (29/7/2025).
Dia menuturkan, meninggal pada Maret lalu. "Kena ciput duri yang mengandung racun. Infeksi yang terjadi kemudian membuatnya meninggal pada usia 56 tahun," tuturnya.
Baca Juga: BPK RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir
Warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Harapan, Lingkungan 30 Kelurahan Belawan I itu. juga berterima kasih kepada Pemko Medan yang melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan yang membantu mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, kita dibantu oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan melalui penyuluh perikanannya. Mudah, nggak ada hambatan," ungkap Wanda.
Klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta ini sangat membantu Wanda dan keluarganya. Saat ini, adik bungsunya masih bersekolah, sedangkan ibunya berjualan kue di Pajak Belawan.
Baca Juga: Empat Cabor Pordasi Deli Serdang Resmi Terbentuk Lewat Muskab
"Karena itu, kami merasa pencairan klaim asuransi kematian dari BPJS ini sangat membantu untuk biaya pendidikan adik kami dan pengembangan usaha emak kami," kata Wanda.