Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan,
atau telah dijual oleh Heri Ramhan. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 Arjoni secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. atas dugaan Penggelapan Harta Gonogini.
Atas laporan tersebut sekitar februari 2025 Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai Tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut pada sekitar bulan April 2025 Heri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak.
Namun, anehnya hingga saat ini Tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21.
Menyikapi hal Tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum Arjoni menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.
"Terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya Tersangka haruslah ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan. Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap)," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, seperti diterima Rabu (30/7/2025).
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan HR dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Arjoni.