Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut) menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemprov Sumut dan Pemko Medan.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin 4/8/2025, sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen BPN Sumut dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
Dalam acara tersebut, Kanwil BPN Provsu secara simbolis menyerahkan sejumlah sertifikat tanah, di antaranya sertifikat tanah untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), sertifikat tanah untuk Pemerintah Kota Medan, sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat tanah wakaf.
Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto mengatakan penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, namun juga merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang modern dan transparan, serta berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat luas.
" Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penguatan program kerja BPN Sumut ke depan, guna menjawab tantangan dalam percepatan reforma agraria dan penataan administrasi pertanahan di daerah, " ujarnya
Ia menambahkan, BPN ingin memastikan bahwa tanah-tanah milik instansi pemerintah maupun masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Baca Juga: Kemenag Sumut: Seluruh Satuan Pendidikan Diminta Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Ini adalah komitmen BPN dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
"Melalui momentum Rakerda ini, kami juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mempercepat program strategis nasional, khususnya di bidang pertanahan," katanya. (RI)