medan

Kepala Inspektorat Sumut Disebut Ugal-Ugalan, Copot Pejabat Cuma Karena Pesanan Gubernur Sumatera Utara

Rabu, 17 September 2025 | 17:37 WIB
Mantan Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip mengkritisi cara kerja Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap.

Kaiman Turnip menilai cara kerja Kepala Inspektorat Sumut terkesan ugal-ugalan dalam memeriksa aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Kata Kaiman, Inspektorat tidak boleh sembarangan copot pejabat dengan memeriksa apalagi sampai merekomendasikan pencopotan ASN hanya berdasarkan dugaan.

Baca Juga: MTS dan MA NU Batangtoru Jadi Mitra Polisi dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap pegawai sudah diatur melalui kategori hukuman ringan, sedang, hingga berat yang harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Gubernur Sumatera Utara itu tidak boleh langsung memberhentikan ASN hanya karena dugaan pelanggaran. Itu sama saja sudah menghukum berat. Harus jelas dulu kesalahannya apa, ada pemeriksaan internal, lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Kaiman menjawab wartawan, Selasa (16/9/2025).

Ia juga menyoroti inkonsistensi Inspektorat dalam menangani dugaan kasus ASN. Menurutnya, ada pejabat tertentu yang cukup dipanggil dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) lalu dianggap bersalah.

Sementara kasus lain yang sudah terang benderang dan trending topik di publik, justru tidak pernah disentuh.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Dorong Siswa SRMA 30 Jadi Agen Perubahan

“Kenapa terhadap Abdul Haris, Ismael Sinaga dan lainnya cukup temuan Inspektorat langsung dijadikan dasar pencopotan," sesal pria yang juga aktif sebagai konsultan asesmen karir ASN di lembaga pemerintahan ini.

Sementara kasus lain yang sudah jadi konsumsi publik, kok tidak dipanggil. Ini namanya antigius atau mendua. Padahal Inspektorat tidak boleh memberi hukuman, tugasnya hanya memberi rekomendasi ke BKD, tegas Kaiman lagi.

Dia juga menyinggung soal lemahnya peran Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis yang seharusnya melindungi pegawai, bukan sekadar mengikuti keinginan gubernur.

Ia mencontohkan kasus mutasi pejabat yang menurutnya sarat kepentingan pribadi.

“Hasil asesmen ASN tidak serta merta dijadikan dasar menurunkan jabatan seseorang. Asesmen itu tujuannya untuk promosi, rotasi, mutasi, atau demosi, dan demosi itu pun harus menunggu enam bulan. Jadi saya lihat ini hanya like or dislike gubernur saja. Kasihan kawan-kawan saya di pemprov, karirnya tidak jelas lagi sekarang ini, padahal dulu itu yang kita perjuangkan," katanya.

Baca Juga: Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar, Massa Tuntut Gubernur Sumatera Utara Copot Faisal Hasrimy

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB