medan

Dirut RS Jiwa Drg Ismail Lubis di Nonaktifkan Bobby Nasution

Jumat, 19 September 2025 | 11:58 WIB
Dirut RS Jiwa drg Ismail Lubis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Kembali menonaktifkan pejabat Pemprov Sumut.

Kali ini Dirut RS Jiwa Prof Dr M Ildrem drg Ismail Lubis dicopot dari jabatannya terhitung sejak 10 September 2025.

Hak-hak kepegawaian drg Ismail Lubis pun disesuaikan dengan jabatan baru.

Baca Juga: Revisi Perda KTR Hilangkan Sanksi Pidana Ringankan Sanksi Administrasi, DPRD Medan Heran Dinas Kesehatan Bilang Begini!

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Sulaimam Harahap membenarkan penonaktifan Dirut RS Jiwa Prof Dr M Ildrem Sumut drg Ismail Lubis.

"Iya, benar," jawab Sulaiman singkat melalui telpon, Jumat 12 September 2025.

drg Ismail Lubis juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 564 juta ke kas umum daerah. Jika dalam waktu 60 hari tidak terpenuhi akan terancam ke proses hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga: JASKOP Diluncurkan Petani dan Masyarakat Sama-Sama Untung, Ini Skemanya!

Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution nomor: 188.44/625/KPTS/2025, memutuskan;

1. Menjatuhkan hukumam disiplin berat berupa pembebasan tugas dari jabatan Dirut RS Jiwa Sumut karena pada tahun 2024 hingga 2025 telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.

2. Keputusan ini berlaku terhitung sejak drg Ismail Lubis menerima surat keputusan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca Juga: 16 Cabang Lomba Meriahkan Festival Anak Shaleh di Suak Nibong Abdya

3. drg Ismail Lubis dibebaskan menjadi penelaah teknis kebijakan pada rumah sakit khusus paru.

4. Atas pembebasan jabatan tersebut, hak hak kepegawaian drg Ismail Lubis disesuaikan dengan jabatan terbaru.

5. Pengangkatan dalam jabatan yang baru dalam rangka pembebasan tugas drg Ismail Lubis dari jabatannya Dirut RS Jiwa Sumut. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB