Realitasonline.id - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Waas mengajukan revisi Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Revisi Perda KTR ini diajukan Rico Waas dikarenakan masuknya rokok elektrik berbagai merek, sehingga harus diatur dalam Perda.
Pengajuan Ranperda KTR ini pun direspon DPRD Medan. kemudian dibentuk lah Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Lily.
Baca Juga: JASKOP Diluncurkan Petani dan Masyarakat Sama-Sama Untung, Ini Skemanya!
Pansus pun mulai menggelar rapat yang dipimpin Ketua Pansus Lily, dengan anggota Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Muslim Harahap dan Kasman Bin Marasakti Lubis.
Dalam rapat pembahasan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan heran. Pasalnya, sanksi pidana dihapus pada draf Ranperda KTR dan sanksi administrasi diringankan.
Padahal pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, BAB XIV pasal 44, setiap orang melanggar Perda diancam kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50 ribu.
Sedangkan orang atau badan yang mempromosikan di area dilarang KTR diancam pidana kurungan 7 hari atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: 16 Cabang Lomba Meriahkan Festival Anak Shaleh di Suak Nibong Abdya
Perubahan itu terungkap pada rapat Pansus KTR, Senin 15/9/2025 di ruang Banmus DPRD Medan.
Sedangkan pada perubahan Ranperda di pasal 30 B disebutkan bagi orang melanggar Perda KTR cuma didenda Rp 20 ribu, denda bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR dikenakan sanksi administratif Rp 200 ribu, tidak ada lagi sanksi pidananya.
Anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung menanyakan apa dasar penghapusan sanksi pidana tersebut.
Kadis Kesehatan yang Menghapus
Pihak Dinas Kesehatan yang hadir pada rapat Pansus KTR tersebut mengatakan Kadis Kesehatan yang menghapus sanksi pidana di draf Ranperda.
Ketua Pansus Lily menyayangkan penghapusan sanksi pidana disertai penurunan sanksi administratif.