Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan terhadap EY dan TJT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023, Senin (22/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria melalui Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.
"Penahanan dua orang tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September sama 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 di Rutan Klas IIA Medan dan Rutan Klas1 Medan," kata Daniel, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9).
Baca Juga: Kemenag dan Dinkes Sumut Tandatangani MoU, Dukung Layanan Kesehatan di Lembaga Pendidikan
Daniel menegaskan dua orang tersangka ini masing-masing EY menjabat selaku Bendahara dan TJT selaku penyedia barang dan jasa (Kontraktor) pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan mengulangi melakukan tindak pidana," tegasnya.
Selain itu, penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.