Sementara itu, ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun, Rabu (24/9/2025) mengatakan belum menerima usulan tersebut. "Kalau usulan itu sudah kita terima, terus kita pelajari dan lihat dulu syarat kelengkapan ketentuan pembentukan Pansus," paparnya.
Ditambahkan Wong Cun Sen, kalau sudah memenuhi ketentuan pasti akan disetujui. " Apalagi tujuan Pansus Reklame untuk penataan reklame di Kota Medan dan upaya maksimalkan PAD dari pajak reklame," terangnya.
Seiring dengan itu, Wong Cun Sen asal politisi PDI Perjuangan itu, berharap kepada Komisi IV DPRD Medan supaya lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dalam hal penataan reklame serta peningkatan PAD. (AY)