Realitasonline.id - Medan | Kepala Biro SDM Aparatur Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaidi, S.Ag. M.A memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut), Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Madinatul Hujjaj, Asrama Haji Medan, dan dihadiri oleh para pejabat Kanwil, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, serta ASN penerima surat tugas hasil pemetaan PPPK Tahun Anggaran 2022–2023.
Tema yang diusung : "ASN tangguh dan profesional : wujud syukur integritas dan keteladanan dalam menjalankan amanah penugasan"
Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana BOS di MTSN 4 Bohorok
Dalam arahannya, Dr. Wawan Djunaidi menegaskan pentingnya peran ASN Kementerian Agama sebagai pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan umat harus memahami regulasi dasar tentang kepegawaian.
Saat pembinaan peserta PPPK yang merupakan guru dan Penyuluh Agama Islam, Wawan Djunaidi lebih banyak meng analogikannya dengan pendekatan agama seperti Ilmu dasar tentang Fiqih yakni menuangkannya seperti Fiqih Kepegawaian.
Pada konteks ini, dia meminta para ASN memahami Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman, misalnya peraturan di mana wilayah penugasan. Harus jaga komitmen sumpah dan disiplin ketika memilih untuk menjadi pegawai PPPK.
"Sebagai pegawai ASN ada Ilmulhalnya, namanya Fiqih Kepegawaian. Jadi kalau ibu, bapa ga paham Fiqih Kepegawaian, pegawainya blepotan. Sama dengan kalau abang, kakak, apa itu sholat, Rukunnya Sholat, Syaratnya Sholat, mau jungkir balik, kalau ga paham, ga sah Sholatnya", ujarnya.
Oleh karenaya, Wawan menegaskan, para ASN diwajibkan harus memahami regulasi dasarnya yaitu PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai Sipil atau PNS yang mengatur kewajiban, larangan, konsekuensi hukum bagi PNS.
"Dalam pasal 3 huruf h yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ashlinya, PPPK tidak bisa pindah, tidak bisa mutasi, karena PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja", tegasnya.
Wawan pun sangat menyesalkan adanya informasi hoax dan narasi negatif terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dalam hal pemetaan, verifikasi kelulusan dan penempatan pegawai PPPK. Untuk itu Ia menyebut, menjadi Pegawai PPPK haruslah paham terhadap kewajibannya.