PT. AJAA dengan nomor kontrak 100.1/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2024, CV. BCM dengan nomor kontrak 62.1/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024.
CV. PJ dengan nomor kontrak 106/SP/PPK-PB&BK/APBD 2024 dengan judul pekerjaan lanjutan menara mesjid Agung kisaran sebesar Rp. 9.933.361.318.00 di nyatakan putus kontrak oleh pihak PPK. " Tetapi pekerjaan tetap di bayar oleh dinas PUTR Asahan, dan PPK tidak memasukkan CV. PJ kedaftar hitam atau beklis ucap Hari Wahyudi Kordinator Wilayah Sumut.
Hari Wahyudi Ia menilai tidak wajar Ini uang negara, uang rakyat. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanyak, aparat penegak hukum Sumatera Utara harus turun tangan. Ia bahkan menyebut siap kirimkan surat Kusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung bila ada indikasi penanganan hukum yang tidak serius. “Presiden sudah menegaskan pemberantasan korupsi harus tuntas. Kalau aparat main-main, harus dievaluasi,” tegas Hari Wahyudi Kordinator wilayah Sumut. (ND)