Realitasonline.id - MEDAN | Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri mendorong Aparat Penegak Hukum mengusut phak-pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan seluas sekitar 7 hektare di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan Kota edan.
Lahan tersebut terdampak proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi.
Desakan ini muncul menyusul belum tuntasnya proses ganti rugi meski Komisi I DPRD Medan telah lima kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait.
Baca Juga: Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar Dibabat Habis Bea Cukai Bogor!
Menurut Saipul, setiap RDP berakhir tanpa titik terang karena pihak pemerintah kota, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memberikan penjelasan memadai.
“Sangat kita sesalkan, dari RDP tidak mendapat titik terang. Sementara lahan warga sudah berdiri bangunan namun penyelesaian ganti rugi lahan hingga saat ini belum tuntas,” ujar Saipul Bahri, Senin (8/12/2025).
Saipul menilai terdapat indikasi kecerobohan saat awal pembangunan sehingga menimbulkan persoalan hukum dalam proses ganti rugi.
Menurutnya, BPN dan BBWS tidak sepaham; BPN menolak melanjutkan ganti rugi karena adanya kesalahan penlok (penetapan lokasi), sedangkan BBWS menyatakan pengukuran lahan telah dilakukan secara benar sejak awal.
“Guna memastikan alasan ganti rugi tidak dapat dilaksanakan lagi, kita harapkan penegak hukum hadir. Sehingga nantinya dapat diketahui siapa yang bermain dalam proyek ini,” tegas Saipul.
Baca Juga: Gas Tabung 3 kg Langka, Wakil Ketua DPRK Bireuen Sarankan Pertamina Salur ke Desa Langsung
Saipul menambahkan, Komisi I telah meminta upaya penyelesaian agar warga pemilik lahan tidak dirugikan, namun usulan tersebut belum dapat diakomodir.
Ia menegaskan, koordinasi yang tidak sinkron antara BPN dan BBWS menjadi kendala utama dalam penyelesaian ganti rugi proyek pengendalian banjir dan kolam retensi di Danau Siombak.(AY)