Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan. Hari ini Senin (9/2/2026) DPR dan pemerintah menyepakati untuk memulihkan atau menghidupkan kembali semua layanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat DPR bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat. (mis)