Realitasonline.id - Medan | Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta pemerintah melakukan perkuat tata kelola data peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Diketahui, sebanyak sekitar 11 juta peserta BPJS PBI telah dinonaktifkan, akibat data PBI dari sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sempat diisukan layanannya dihentikan, DPR dan Pemerintah sepakat untuk memberikan pelayanan selama tiga bulan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Sutarto menjelaskan langkah penyesuaian data harus dilakukan, tanpa mengesampingkan kewajiban negara dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh warganya.
Baca Juga: Sukses di Layanan Digital, RSUD-TP Abdya Terima Apresiasi FKRTL BPJS
"Langkah penyesuaian data ini perlu dilakukan, akan tetapi tidak boleh ada seorangpun warga negara yang tidak bsa menerima haknya, oleh karena alasan administratif," katanya, Senin (9/2/2026).
Sutarto menuturkan, pihaknya menerima keluhan dari warga terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut. "Dalam beberapa hari saya bertemu warga masyarakat pada saat reses DPRD Sumut lalu, warga menyampaikan kecemasan dan kekawatirannya, untuk memperoleh pelayanan kesehatannya," imbuhnya.
Sutarto menyebut, Sumut telah memberlakukan UHC (Universal Health Coverage). Yaitu program jaminan kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan layanan berobat gratis bagi seluruh warga Sumatera Utara, cukup dengan menunjukkan KTP.
"Pencapaian UHC ini sudah maksimal, Jika banyak warga miskin terhapus dari data BPJS PBI dan tidak segera direaktivasi, angka keaktifan UHC akan turun dan saya kira jaminan kesehatan untuk masyarakat Sumut juga akan tidak maksimal," jelasnya.
Sutarto menjelaskan, agar layanan kesehatan bagi warga tidak mampu ini terus berjalan, harus ada sinronisasi data kuat. Layanan kesehatan UHC juga akan dibebankan ke dalam postur APBD .
"Sinkronisasi data ke pusat harus disusul dengan langkah koordinatif dan kolaborasi yang kuat dari pemerintah provinsi, agar masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah tidak terganggu," ungkapnya.
Baca Juga: 172 Rumah Sakit di Sumut telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, 5 Diberi Peringatan
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu berharap, ke depan pelayanan kesehatan semakin baik dan rakyat merasakan manfaatnya. "Kesehatan ini masuk dalam Human Development Index alias indeks pembangunan manusia. Kita ingin IPM warga Sumut semakin meningkat kualitasnya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan penghapusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1
Februari 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.