Sementara itu Kepala BPKAD Kota Medan, T Ahmad Sofyan menjelaskan sosialisasi ini digelar menindaklanjuti Surat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah. Menurut Sofyan, surat dari Mendagri itu sudah sampai ke BPKAD Kota Medan pada Februari 2018.
Julian Helmi Lubis selaku pimpinan Bank Sumut cabang Koordinator Medan, mengatakan sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi transaksi non tunai. Sebab, ungkap Julian, BI telah menanyakan kepada Bank Sumut sudah sejauh mana implementasi sosialisasi transaksi non tunai. (AY)