Politisi PAN ini mengatakan bahwa hal tersebut bukan hanya persoalan melanggar tatib. Karena Paripurna bersamaan dengan RDP tidak pernah diatur dalam jadwal kegiatan DPRD Medan.
“Setiap ada kegiatan paripurna tidak boleh ada kegiatan lain, coba cek di Badan Musyawarah, kalau mereka hanya duduk-duduk, itu tidak resmi pasti tidak resmi terjadwal dan ada makan minumnya tidak keluar,” terangnya.
Tapi dua kali RDP tersebut ada makan minumnya yang disajikan di ruang Komisi I berupa kue kotak dan air mineral. Menurut Bahrum, kalau RDP-nya ada makan dan minum berarti kegiatan tersebut terjadwal.
“Itu tidak mungkin terjadwal, karena di paripurna makan dan minumnya untuk 50 anggota DPRD Medan, tidak boleh penganggarannya double, itu tidak mungkin. Itu bias jadi temuan BPK,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Abdul Rani berdalih dengan mengatakan bahwa RDP tersebut adalah persoalan masyarakat yang terus meminta DPRD Medan melakukan RDP.
RDP tersebut dilakukan pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Setelah itu Paripurna. Pada pertemuan tersebut Komisi I seharusnya melakukan RDP, tapi tidak terlaksana karena pihak BPN tidak hadir.
“Kami hanya berbincang-bincang dengan pihak yang mengadu dalam persoalan tanah. RDP harus ada kesimpulan jika BPN Medan hadir. Tapi kami hanya berbincang-bincang, bukan RDP,” dalih Abdul Rani. (AY)