medan

Larang Jualan Monza, Baskami Minta Polda Humanis dan Kasih Tempo Ke Pedagang

Minggu, 26 Maret 2023 | 22:10 WIB
Baskami Ginting (dok realitasonline.id)

MEDAN - realitasonline.id | Penertiban terhadap pedagang monza alias pakaian bekas impor luar negeri sempat heboh, karena dilarang pemerintah menjual di dalam negeri termasuk sebagian kawasan Sumatera Utara.

Larangan menjual pakaian monza tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor. Menyusul larangan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penertiban.

Tidak sedikit pedagang pakaian monza di Sumatera Utara mengeluh dan mengadu ke Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting selaku wakil rakyat angkat bicara dan minta aparat penegak hukum melakukan penertiban yang humanis dan hendaknya memberikan tenggat waktu kepada para pedagang.

 

Baca Juga: Rasa Gembira Pedagang Pasar Bakti Dikunjungi Presiden RI dan Wali Kota Medan

Baskami mengakui menerima banyaknya keluhan pedagang pakaian bekas atau impor di sebagian kawasan Sumatera Utara dari pelarangan itu. "Para pedagang, akan mematuhi larangan tersebut. Namun sebagian dari mereka meminta tempo untuk menghabiskan dulu barang dagangan yang sudah terlanjur dibeli," ujar Baskami ketika dihubungi via telepon seluler, Minggu (26/3/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah pemerintah melarang perdagangan barang impor, guna melindungi pengusaha UMKM lokal. Namun, pemerintah harus memberikan ruang usaha lain, kepada sebagian pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan monza.

"Tenggat waktu itu juga diperlukan agar para pedagang monza dapat mencari alih usaha baru, sehingga mereka tetap berpenghasilan. Apalagi saat menjelang lebaran, peluang bagi pedagang menambah income," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Pungli Jaga Malam di Pasar Baru Stabat, Pedagang Minta Pelaku Ditangkap

Menurut Baskami, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, perlu melakukan langkah agar para pedagang mendapatkan kolaborasi aktif, fasilitasi kemudahan dan keberpihakan positif, sehingga aturan itu tidak akan menimbulkan masalah baru ke depan.

"Bila nanti pedagang monza ini tak berjualan, maka berapa banyak usaha yang akan tutup dan pengangguran yang tercipta, bila tidak cepat kita antisipasi," jelasnya.

Baskami berharap, kedepan para pelaku UMKM baik di pasar tradisional maupun modern, dapat sama-sama mengembangkan produk lokal ke pasar domestik maupun mancanegara.

"Ini semua kita lakukan untuk melindungi para pelaku usaha UMKM kita. Semuanya akan berdampak langsung bagi perekonomian rakyat kecil," pungkasnya.(MIS)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB