Medan - Realitasonline.id | Menanggapi perihal Pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Edy Rahmayadi memutus kontrak PT Waskita Karya pada proyek Multiyears Rp2,7 triliun pada bulan April 2023, Ketua Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sudah memprediksi sejak awal, karena ada pelanggaran yang terjadi Rpdalam proyek tersebut.
"Atas nama PSI Sumut, Saya dan Sis Delia saat itu melalui LBH PSI Sumut, sudah melakukan gugatan ke PTUN Medan, atas dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan yang dilakukan Edy Rahmayadi sebagai Gubsu atas proyek Multiyears Rp2,7 T tersebut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/4/2023) di Medan.
Nezar menyebutkan, saat proyek masih belum dimulai kegiatan di lapangan, semua pihak sudah diingatkan, bahwa ada pelanggaran administrasi atas persetujuan penggunaan dana APBD selama 3 tahun berturut-turut, yang juga kita sebut saat itu dasar hukum proyek Multiyears ini tidak ada Perda.
Baca Juga: Nggak Jauh Beda sama Israel, Indonesia Sumbang Orang Kaya Terbanyak di Dunia
"Dalam aturan yang kita pahami, semestinya proyek sebesar itu harus dibuatkan perda tersendiri. Jadi kalau hari ini faktanya ada kegagalan target bahkan pihak Waskita juga membantah keterlambatan mereka bekerja karena terlambat uang muka yang dibayarkan, inikan menjadi bukti proyek itu tidak benar," ujarnya.
Dia menyebutkan, upaya PSI Sumut tidak hanya sampai pada gugatan di PTUN Medan, tapi ada 3 upaya PSI Sumut melakukan peran sosial kontrol atas penggunaan APBD Sumut pada proyek Multiyears R2,7 triliun tersebut.
Baca Juga: Enaknya Jadi PNS, Batas Usia Pensiunan Dipersingkat tapi Tetap Dapat Tunjangan, Pak Jokowi Emang Top
"Selain menggugat secara resmi ke PTUN Medan, PSI Sumut juga melaporkan dugaan penyalahgunaan proyek ini kepada lembaga KPK RI, yang pada saat itu hasil konsultasi kita diminta untuk melengkapi data-data termasuk persetujuan pimpinan DPRD Sumut masa itu," katanya.
Upaya berikutnya dilakukan PSI Sumut, lanjut mantan anggota DPRD Sumut ini, mengirimkan surat resmi kepada lembaga BPK RI di Jakarta dan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan audit investigasi atas pelaksanaan proyek jalan dan jembatan Multiyears Rp2,7 triliun tersebut. Diantara semua usaha itu, PSI Sumut juga aktif terlibat dalam diskusi publik perihal dugaan pelanggaran administrasi juga dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Multiyears Rp2,7 triliun itu.
Baca Juga: Hati-hati Foto di Prancis Bisa Kena Denda Rp4.8 Miliar, Kalau Nggak Ngaku Pakai Filter
"Ini sudah jelas ke publik bahwa proyek itu bermasalah. Kita menyaksikan antara Pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Edy Rahmayadi dan PT Waskita Karya saling membela diri dan saling tuding. Jadi pesan kita kepada Gubernur Edy Rahmayadi, masih di bulan Syawal ini, baiknya beliau Bertobat, jangan sampai meninggalkan karya yang jelek untuk Sumut dan juga jangan tinggalkan dosa anggaran di akhr jabatan," tandas Nezar Djoeli. (MIS)