Realitasonline.id | Majelis parlemen Prancis (France National Assembly) mengesahkan RUU yang memberantas postingan media sosial yang menyesatkan.
Sebelum disahkan, RUU ini telah lebih dahulu dibahas di Senat.
Salah satu rancangannya adalah undang-undang yang mengatur tentang para konten kreator yang diwajibkan untuk membagikan informasi saat mereka menggunakan foto yang diedit atau menggunakan filter.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Album FML Seventeen Raih Penjualan Tertinggi Dalam Sejarah Musik Korea
Seperti diterangkan Suaramerdeka.com tindakan tersebut merupakan tindak perlindungan bagi pengguna media sosial di Prancis.
Di era digital yang serba cepat saat ini, menerapkan filter media sosial atau mengedit sebuah foto sebelum mengunggah gambar telah menjadi hal yang normal.
Baca Juga: Saksikan R2D 88 Road Race 2023 Kesempatan Wali Kota Medan Bobby Nasution Jajal Sirkuit Disporasu
Dilansir laman first post menghadapi masa depan di mana membedakan yang asli dari yang palsu bisa mengkhawatirkan itulah yang membuat parlemen Prancis mengesahkan RUU tersebut.
Akan tetapi parlemen Prancis mengatakan hal itu sangatlah menakutkan karena dapat menyesatkan.
Beberapa anggota legistalor di Prancis meyakini sebuah dugaan bahwa di sana, para konten kreator banyak yang mengalami mental health issue.
Undang-undang baru secara mendasar akan mengubah cara influencer Prancis memposting, dan akan memaksa platform untuk mengembangkan teknik baru untuk mendeteksi pelanggaran.
RUU tersebut juga memberi Batasan influencer media sosial untuk mempromosikan beberapa hal. (MIF/AY)