Gubernur Edy Rahmayadi Putus Kontrak Proyek Multiyears Pemprov Sumatera Utara Rp 2,7 Triliun Waskita Karya

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 17:01 WIB
Jalan yang hanya jadi mimpi di proyek multiyears Rp 2,7 triliun. (Realitasonline.id/ilustrasi/PIXABAY)
Jalan yang hanya jadi mimpi di proyek multiyears Rp 2,7 triliun. (Realitasonline.id/ilustrasi/PIXABAY)

Medan - Realitasonline.id| Gubernur Edy Rahmayadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak proyek multiyears Pemprov Sumatera Utara Rp 2,7 triliun Waskita Karya.

Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek megaraksasa Pemprov Sumatera Utara Rp 2,7 triliun karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Kabar terbaru ini tentang proyek megaraksasa Pemprov Sumatera Utara yakni pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Baca Juga: China Berhasil Tekan Pertumbuhan Penduduk, India Jadi Negara dengan Populasi Terbanyak

Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (28/04/2023), diketahui bahwa kontrak PT Waskita Karya bersama PT SMJ dan PT Pijar Utama (KSO) untuk pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun diputus.

Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Baca Juga: Di-PHK Sepihak, Seorang Kakek di Parapat Tuntut Haknya Bekerja Selama 23 tahun

Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Unimal Aceh Asal Lubuk Pakam Diduga Bunuh Diri, Ini Keterangan Kampus

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, pemutusan kontrak Waskita KSO belum final.

Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. "Belum (final), ada tahapannya," tulis Marlindo. (AL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X