Medan - Realitasonline.id| Anggota Komisi 3 DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan segera melakukan pendataan pedagang kaki lima yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.
Pendataan pedagang kaki lima tersebut wajib dilaksanakan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para pedagang kaki lima agar setiap pedagang kaki lima dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Zonasi pedagang kaki lima di Kota Medan ini harus segera diterapkan. "Aturan penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing," ucap Mulia, kemarin.
Dikatakan Mulia, setiap pedagang kaki lima (PK5) di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah di data akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.
“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.
Baca Juga: Kapoldasu Didesak Tangkap Big Bos Judi Terbesar di Kota Binjai Diduga Kebal Hukum
Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.
“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Baca Juga: Terkait Pembongkaran Oleh PTPN 2, FPKS Apresiasi Usaha Poldasu Terhadap Ponpes
“Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan,” tuturnya.
Setelah terdata sebagai PK5 resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.