Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa. "Komisi 3 DPRD Medan sudah merekomendasikan Forum Penyelamat KPUM dan Pengurus KPUM untuk melakukan mediasi kembali melalui rapat yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan," kata Afif Abdillah.
Menurut Afif pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (5/6/2023) lalu terkait perselisihan antara pengurus KPUM Medan di ruang Banggar DPRD Medan, mediasi itu dilakukan agar para pihak yang bertikai memiliki dasar kuat secara resmi apakah permasalahan yang sedang terjadi diteruskan atau tidak.
"Kami dari Komisi III DPRD Medan sudah menyarankan agar dilakukan mediasi ulang kembali yang dihadiri kedua belah pihak dan diinisiasi oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Meski hasilnya tidak sesuai harapan ataupun tidak ada kesepakatan, namun secara administrasi telah ada upaya untuk mencari solusi sehingga ada dasar bagi pihak pihak jika ingin meneruskan ke jalur hukum ataupun PTUN," kata Afif Abdillah.
Baca Juga: Bupati Simalungun Lantik 248 Pangulu, Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemerintahan
Ketua Fraksi Partai Nasdem Medan ini pun meminta kepada dinas koperasi UMKM Medan agar setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat di DPRD Medan segera mengundang kembali pihak KPUM dan pengurus penyelamat KPUM Medan. "Kami juga berharap, hasil rapat yang dilaksanakan dapat disampaikan ke kami agar menjadi bahan kami," terangnya lagi.
Sementara pendapat berbeda disampaikan Mulia Syahputra Nasution yang meminta agar permasalahan antara KPUM dan penyelamat KPUM segera diselesaikan dan tidak perlu dilakukan kembali proses mediasi.
Mulia juga meminta kepada pihak yang keberatan terhadap KPUM Medan dalam hal ini Pak Sembiring jika diketahui adanya pelanggaran agar dilaporkan ke PTUN dan jika ada unsur pidana dapat dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Saran kalau memang dari pihak Pak Sembiring melihat ada unsur pidana lapor ke Polrestabes dan ke pengadilan tata usaha niaga. Secara politik sudah kita lakukan, proses ini sudah memakan waktu lama dari tahun lalu, maka saran saya lebih baik tidak perlu dilakukan mediasi lagi karena memang permasalahannya dari KPUM itu sendiri," katanya sembari agar pihak yang keberatan segera melakukan upaya hukum untuk mengetahui siapa yang memiliki legilasi hukum yang kuat.
Mulia juga mengakui jika Komisi III DPRD Medan tidak ada wewenang dalam penyelesaian sengketa, namun dapat memberikan masukan dan solusi. " Kalau diluar ranah itu kami kembalikan kepada pihak-pihak yang berselisih agar dicari kesepakatan terbaik," katanya.
Perwakilan dari Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring mengatakan pihaknya sudah berulang kali mencoba mencari solusi terhadap permasalahan mereka di KPUM, namun dia merasa apa yang terjadi sudah diluar dugaan mereka dan rapat yang dilakukan juga menurut mereka tidak memiliki dasar yang kuat karena ada ketidakadilan dimana rapat seakan-akan telah dikondisikan dan bertentangan dengan AD/ART yang ada.
Baca Juga: PWI Siantar Jadwalkan Konferensi dan UKW Juli 2023, Ketupat Perempuan
"Kami menilai rapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak KPUM yang menurut kami merupakan bentukan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan, maka rapat yang dilakukan tanpa mengundang unsur-unsur pengurus lainnya adalah tidak sah," sebutnya.
Dia menambahkan lagi pejabat koperasi terlalu berpihak kepada KPUM dibawah kepengurusan mereka. "30 hari setelah kami layangkan untuk rapat luar biasa namun tidak dijawab dengan jelas," katanya.