Medan - Realitasonline.id | Kebijakan batas usia pensiun PPPK guru diubah Kemdikbud, akan masuk revisi PP ASN.
Dengan demikian PPPK guru akan diberikan batas usia pensiun oleh Kemdikbud pada revisi PP ASN dan bisa kerja hingga usia berikut ini.
Batas usia pensiun ini telah diatur dalam PP ASN, sehingga PPPK guru tidak lagi bekerja dengan sistem kontrak kerja oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Diduga Tidak Transparan, APH Diminta Pantau Realisasi Dana Desa Di Deleng Pokhkison Aceh Tenggara
Kemdikbud mengutarakan penghapusan kontrak kerja PPPK guru sehingga bisa punya batas usia pensiun pada rapat kerja bersama DPR RI.
Kontrak kerja tanpa batas usia pensiun, disadari Kemdikbud membuat para PPPK guru menjadi khawatir dan tak menentu.
Terlebih waktu kontrak kerja PPPK guru belum seragam di berbagai daerah, ada yang hanya 1 tahun, ada pula hingga 5 tahun.
Baca Juga: Waka Polres Tapsel Minta Personil Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja Dari Irwasum Polri
Namun waktu 5 tahun ini juga dinilai terlalu singkat bagi kontrak kerja PPPK guru, dimana tugasnya yang mencerdaskan anak bangsa.
Sehingga Kemdikbud mengusahakan untuk hapus kontrak kerja PPPK guru agar bisa kerja hingga batas usia pensiun.
Rapat kerja antara Kemdikbud dengan Komisi X DPR RI, juga dihadiri Kementerian lain, seperti Kemenkeu, KemenPAN RB dan Kemendagri.
Baca Juga: Mutasi Kasubbag Umum Timbulkan Keheranan ASN Dinas Pendidikan Deli Serdang
Sehingga penghapusan kontrak kerja PPPK ini akan dimasukkan pada revisi PP ASN yang masih digodok bersama peserta yang hadir.
Berikut aturan batas usia pensiun sesuai dengan PP ASN yang dimaksud yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.