medan

Soal Penataan Pembangunan Gedung Di Ibukota Provinsi Sumatera Utara, DPRD Medan Membandingkannya Dengan Jepang

Rabu, 5 Juli 2023 | 23:31 WIB
Juru bicara Fraksi PAN menyampaikan pemandangan umumnya. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD Medan mencontohkan penataan pembangunan gedung di Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

"Jepang beberapa langkah lebih maju karena negara ini mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana," kata anggota DPRD Medan Edi Saputra pada eapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah, kemarin.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan dalam pemandangannya meminta pembangunan gedung di ibukota Provinsi Sumatera Utara harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.

Baca Juga: 1 Muharram Jatuh pada Tanggal Berapa? Begini Penjelasan Al-Qur'an terkait Maknanya: Ada Larangan Berperang

Juru Bicara F PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra mengatakan pengkajian Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan.

Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status IMB dan mengubahnya menjadi PBG.

Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Baca Juga: Catat! Edy Rahmayadi Keluarkan Syarat untuk Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan ini

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

"Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,"kata Edi Saputra, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Makanya, lanjut Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting.

Baca Juga: Harapan Edy Rahmayadi ke Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia Sumut: Kita tidak Mendengar Lagi Ada Dodos Sakti

"Bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran," jelasnya.

Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius serta kontinyu membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.

"Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,"kata Edi Saputra.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB