Medan – Realitasonline.d | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan perhatian khusus terhadap pekerja rentan di Sumut, dengan memberikan iuran perlindungan JSK (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bagi 20.400 pekerja, melalui APBD tahun 2023.
"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program JSK atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," kata Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus, kepada wartawan di Medan, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan Ilyas, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemerintah Provinsi Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Baca Juga: DPR RI Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Sangat Bagus!
Lebih lanjut, Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total," kata Ilyas.
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
Baca Juga: Halangi Jurnalis Meliput, PN Medan Vonis Rakes 1 Tahun Penjara
"Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut," ujar Ilyas.
Sebagai informasi, pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggaea Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut. Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Sumut.
Baca Juga: Syahnaz dan Jeje Akhirnya Klarifikasi Soal Perselingkuhan: Kita Diam Selama ini bukan Berarti...