Jakarta - Realitasonline.id | DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan.
Sidang Peripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani.
Berdasarkan Laporan Komisi IX Puan menyatakan ada 6 fraksi, fraksi PDI perjuangan, fraksi partai Golkar, fraksi partai Gerindra, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP yang ikut menyetujui.
Baca Juga: 145 Rekening Al Zaytun Dibekukan, Mahfud MD: Kami Menyampaikan Laporan Baru kepada Polri
Sementara, Demokrat dan PKS menolak.
"Satu fraksi, yaitu fraksi partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan ada dua fraksi, yaitu fraksi partai Demokrat dan fraksi PKS menyatakan menolak," ucap Puan, seperti dikutip Rabu (12/7/2023).
Dari masing-masing fraksi menyampaikan bahwa Puan menanyakan tentang persetujuan anggota dewan.
Baca Juga: Fun Mini Soccer Adhyaksa Ricuh, Ini Penyebab Panitia Diskualifikasi Tim Dishub Asahan
"Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab semua anggota dewan.
Mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo menyambut baik tentang rancangan Undang-undang Kesehatan yang akan disahkan oleh DPR RI.
Presiden Jokowi juga berharap bahwa Undang-undang Kesehatan bisa memperbaiki tentang pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.
"Sangat bagus UU Kesehatan ini, diharapkan setelah adanya evaluasi serta koreksi dari DPR, saya kira hal tersebut bisa memperbaiki tentang informasi di bidang kesehatan," ucap Jokowi.