Medan - Realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis terdakwa Jai Sanker alias Rakes 1 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara, pada sidang PN Medan, Selasa (11/7/23).
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat mengalami keterlambatan dengan penyebab yang tidak jelas dan persidangan baru dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim membacakan putusan,terdakwa Rakes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan wartawan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan liputan pers sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Hakim di ruang sidang Cakra 6.
Kemudian, Hakim As’ad membacakan poin putusan selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam putusan tersebut juga ditetapkan barang bukti handphone, flashdisk dikembalikan kepada Bahana Syah Alam Situmorang. Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suriyanto. Satu buah baju kaos warna ungu dirampas untuk dimusnahkan. Enam, membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp7.000.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Rakes, ialah menghadang kegiatan jurnalistik dan tidak mendukung kebebasan pers.
Sementara yang meringankan, kata Hakim As’ad, terdakwa, menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan antara terdakwa dengan korban telah melakukan perdamaian. (ap)