Halangi Jurnalis Meliput, PN Medan Vonis Rakes 1 Tahun Penjara

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 11 Juli 2023 | 19:53 WIB
Saat persidangan tindak pidana menghalangi pelaksanaan liputan pers di PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Saat persidangan tindak pidana menghalangi pelaksanaan liputan pers di PN Medan (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis terdakwa Jai Sanker alias Rakes 1 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara, pada sidang PN Medan, Selasa (11/7/23).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat mengalami keterlambatan dengan penyebab yang tidak jelas dan persidangan baru dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim membacakan putusan,terdakwa Rakes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan wartawan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Hati-hati Emoji Jempol Jadi Malapetaka, Petani Asal Kanada Harus Bayar Denda Rp934 Juta, Bagaimana Ceritanya?

“ Terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan liputan pers sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Hakim di ruang sidang Cakra 6.

Kemudian, Hakim As’ad membacakan poin putusan selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Baru Menjabat, Kapolres Padangsidimpuan ke Dandim 0212 Tapsel: Semoga ke Depan TNI Polri Lebih Kompak

Dalam putusan tersebut juga ditetapkan barang bukti handphone, flashdisk dikembalikan kepada Bahana Syah Alam Situmorang. Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suriyanto. Satu buah baju kaos warna ungu dirampas untuk dimusnahkan. Enam, membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp7.000.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Rakes, ialah menghadang kegiatan jurnalistik dan tidak mendukung kebebasan pers.

Baca Juga: Pimpin Lat Pra Operasi Patuh Toba 2023, Kapolres Tapsel: Turunkan Angka Pelanggaran, Kecelakaan Lalu Lintas

Sementara yang meringankan, kata Hakim As’ad, terdakwa, menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan antara terdakwa dengan korban telah melakukan perdamaian. (ap)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X