Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, Pemprovsu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut melalui fraksi-fraksi telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2023 disetujui sebesar Rp 15,391 triliun lebih.
Penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, berlandaskan Ketentuan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah, di samping instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Terkait dengan penambahan pada P-APBD 2023, Gubsu menyebutkan, hal itu telah didasarkan pada pertimbangan, diantaranya target peningkatan pendapatan daerah dari APBD induk sebesar Rp13,45 Triliun menjadi Rp14,37 Triliun, atau meningkat sebesar Rp917,1 miliar (6,81 persen).
Baca Juga: Kurikulum Merdeka Semakin Digencarkan, Kenali Projek P5 Serta Karakteristiknya
"Penetapan target pendapatan pada P-APBD 2023 telah melalui kajian dan perhitungan yang cermat, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta potensi ril yang ada dengan melihat perkembangan pendapatan dari tahun sebelumnya," ujar Gubsu.
Dengan penambahan ini, Gubsu menegaskan kepada seluruh jajarannya, termasuk SKPD untuk terus mengoptimalkan kinerja secara optimal, cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Hyundai Memperkenalkan Stargazer Improvement, Ada Tipe Baru Serta Bertambah Fitur
Acara penandatanganan Keputusan bersama terhadap Perda P-APBD 2023, dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, para wakil letua dewan Irham Buana Nasution, Harun Mustafa dan Misno Adisyah Putra dan disaksikan Sekda Arif Trinugroho dan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli.
Selanjutnya, Perda ini akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi tiga hari setelah tanggal keputusan bersama ditetapkan.(mis)