medan

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Perum Perkim, Pemprov Sumut Ambil Lankah Ini

Minggu, 30 Juli 2023 | 09:32 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjawab pertanyaan wartawan (Realitasonline.id/Dok)

 

Medan – Realitasonline.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Supryanto mantan Kadis Perum Perkim (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provsu terkait proses mutasi, Pemprov Sumut akan melakukan langkah ini.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan kemarin menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pemprov.Sumut, Januari 2023 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Baca Juga: Oknum LSM Ngaku Wartawan Kena OTT Atas Dugaan Pemerasan Kepsek

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bullying ini Harus Dipahami, Orang Tua Harus Waspada

Meski demikian, ujar Safruddin, Pemprov Sumut akan mengambil langkah dalam menyikapi putusan PTUN Medan dan pihaknya memastikan akan melakukan banding. “Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Safruddin.

 

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Influencer Dwi Puspa Sari Bagikan 4 Cara Jitu Belajar Bahasa Korea, Siap Coba?

“Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya. Kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ilyas Sitorus.(mis)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB