Medan - Realitasonline.id| Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Margaret MS menyampaikan fraksinya menyetujui Ranperda Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Perda tahun 2023.
Seiring hal itu Margaret minta Pemko bersama DPRD Medan komit mengalokasikan anggaran secara proporsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi.
Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Margaret MS dalam pendapat fraksinya terhadap Ranperda Inovasi Daerah di paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: PWI Agara Sesalkan Kajari Kurang Bermitra, Minta Komisi III DPR Aceh Evaluasi
Menurutnya, persoalan anggaran dinilai sangat penting demi mendorong peningkatan kinerja ASN menerapkan Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim. Hadir pimpinan dewan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta para anggota dewan, Sekwan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri langsung Walikota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrahman dan pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.
Baca Juga: Mengapa Karakter Anime dan Manga Memiliki Mata Besar? Ternyata Ini Alasannya
Kemudian, Margaret menyebut pihaknya mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan dievaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Masih dalam sidang paripurna, Margaret menambahkan Fraksi PDIP minta supaya segera menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah.
Sehingga, koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program yang akan dan sedang dilaksanakan.
Baca Juga: PTS di Sumut Diajak Berbenah Diri, Aptisi: Persaingan Lebih Ketat dengan Hadirnya PT Internasional
Dikatakan, penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan.