Hanya saja, dalam rancangan PKPU diatur mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada.
Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.
Seandainya petugas penyelenggara pemilu tak mematuhi aturan, maka Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan.
Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi kalau ada sebuah pelanggaran apa yang akan terjadi, pertama apakah ada pelanggaran etika, apakah memang KPU-nya sengaja atau tidak, apakah merupakan pelanggaran administrasi, atau misalnya ada pelanggaran pidana lainnya," ujar Fritz.
Seandainya ditemukan unsur pidana lainnya dalam pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai undang-undang di luar undang-undang pemilu.
Dalam hal ini, pelanggar bisa dikenai sanksi dari undang-undang yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Namun demikian, jika memang ditemukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan perkara itu ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, hal itu bukan lagi menjadi ranah Bawaslu.