SIMALUNGUN - Realitasonline.id | Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Simalungun merupakan kinerja bidang Intelijen untuk memberi pemahaman hukum kepada generasi muda bangsa termasuk pelajar tingkat SLTP dan SLTA. Dalam situasi pandemi tersebut, program JMS tetap dilaksanakan melalui daring.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Simalungun Ratno TH Pasaribu kepada wartawan, Senin (16/11) di ruang kerjanya. Penyuluhan dan penerangan hukum (Penkum dan Luhkum) dilaksanakan secara virtual.
"Telah dilaksanakan di 2 Sekolah yakni SMA Negeri 1 Sidamanik dan SMA Negeri 2 Bandar," jelas Pasaribu.
Materi langsung disampaikan oleh Kasi Intel Ratno TH Pasaribu dan Plh Kasubsi Teknologi, Informasi Produk Intelijen dan Penerangan Hukum Indri Wirdia Effendy, SH. Dengan tema "Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja".
Dalam paparannya, kedua narasumber ini menyebutkan tentang bahaya narkoba, apa saja yang termasuk dalam narkoba yang diatur dalam UU No.35/2009 tentang narkotika. Efek atau dampak bagi pengguna narkotika serta ancaman hukumannya.
Pelaku narkotika dapat dikategorikan menjadi 4 bagian diantaranya, sebagai pengguna/pemakai, pemilik ataupun pengedar dan mengetahui penyalahgunaan narkotika tapi tidak melaporkan nya juga akan dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman narkotika minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan anak pelaku kejahatan narkotika akan diberikan hukuman setengah dari hukuman dewasa, jelas Indri.