BLANGPIDIE - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah menetapkan dua orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng senilai Rp.1,53 Miliar.
Penetapan kedua tersangka itu, setelah tim penyidik kejari menerima hasil laporan pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (LHP FK UTU) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 449 juta dalam pembangunan irigasi pada tahun 2019 itu.
"Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan dan rehabilitasi irigasi Menggeng," kata Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui pesan whatshap kepada wartawan, Kamis (16/1) sore.
Nilawati mengatakan bahwa kedua tersangka mesti bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek irigasi yang dinilai asal jadi tersebut.
"Kedua tersangka berinisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ selaku rekanan proyek tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, pasca dibangun kini sudah mulai retak dan nyaris ambruk karena beberapa titik bangunan mulai miring karena diduga tidak sesuai spek.
Bukan itu saja, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.