BLANGPIDIE - realitasonline.id | Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah melengkapi berkas perkara kasus judi remi yang melibatkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Sanusi SPd (49) dan pelaku lainnya, ke meja Jaksa Penuntun Umum Kejari setempat.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu,Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa berkas mantan ketua KIP Abdya dkk itu, sudah diserahkan kepada pihaknya dan dinyatakan lengkap.
“Iya benar, sudah dilimpahkan ke kita, dan dinyatakan P21 (lengkap),” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.
Selanjutnya, kata Nila, berkas tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk disidang.
“Kapan mulai sidangnya kami kabari,” ungkapnya.
Dua Orang Dilepas
Informasi yang diperoleh wartawan, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.
Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka, dua orang itu belum ikut bermain atau masih menonton.
Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian kedua orang itu menyerahkan diri.