Tahun Anggaran 2021: Baitul Mal Bireuen Salurkan Zakat untuk 5.950 Penerima

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 15:51 WIB

Sementara dana Infak sebut Murdeli belum dapat disalurkan sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Hal itu sebut Murdeli disebabkan Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Qanun tersebut masih berproses.

"Jika sudah ditandatangani, maka perlu dilanjutkan dengan penyusunan SOP. Menurut informasi, perubahan Qanun Baitul Mal sudah disahkan DPRA, tetapi kami belum mendapatkan salinannya. Semoga dengan pengesahan perubahan Qanun itu membuka ruang lebih luas untuk penggunaan dana infak,” ujar Murdeli. (RZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X