Adanya permintaan klarifikasi dari Korsupgah KPK RI Wilayah I Sumut ini diketahui wartawan berdasarkan surat Permohon Klarifikasi berdasarkan atensi Korsupgah KPK RI Wilayah I Sumut dari Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat bernomor 700-301/Insp/2022 ditandatangani Plt.Inspektorat Kabupaten Langkat selaku Bawasda Amril, SSos MAP CGCAE tertanggal 20 September 2022.
Isi surat tersebut berisikan antara lain meminta Kepala Dinas PMD memberikan klarifikasi ke Plt.Bupati Langkat c'q Inspektorat Kabupaten Langkat untuk dilakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek dimaksud.
Dari informasi dan data yang dirangkum wartawan ada tiga kegiatan bimtek yang digelar dalam kurun waktu Agustus dan September 2022 dan penyelenggaranya lembaga non pemerintahan yang berbeda tapi pihak pelaksananya diduga sama.
Di awal bulan Agustus bimtek bagi Bendahara atau Kepala Urusan Kaur Keuangan berbagai Desa di Kabupaten Langkat dengan biaya sebesar Rp5 juta per peserta berlangsung di hotel Antares Medan.
Kemudian dalam hitungan minggu, bimtek kembali dilaksanakan yakni dari hari Minggu (28/8/2022) hingga Rabu (31/8/2022) dan tempat pelaksanannya di Hotel Danau Toba Medan. Kali ini peserta bimtek-nya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD
Bimtek dengan tema Pedoman Pembangunan RPJM Desa. berlangsung di Hotel Danau Toba itu dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Potensi Indonesia (Puskapi) dengan biaya masing-masing Rp5 juta per peserta.
Selanjutnya, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Sekabupaten Langkat kembali mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pusat Pelatihan dan Pendidikan Cipta Kreasi Mandiri dengan tema Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Bimtek tersebut dilaksanakan di kawasan wisata berudara sejuk Berastagi kabupaten Karo Sumatera Utara, tepatnya di hotel Grand Ori dari hari Kamis (08/9/2022) hingga Minggu (11/9/2022) dengan biaya bimtek sebesar Rp5 juta per peserta.