Tensi Darah Tinggi, Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Dicambuk

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Foto: Para terpidana kasus maisir menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (20/10).
Foto: Para terpidana kasus maisir menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (20/10).

BLANGIDIE - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) melakukan eksekusi cambuk untuk perkara kasus judi atau maisir yang berlangsung di Halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/10) jelang siang sekira pukul 11.00 WIB.

Kajari Abdya Heru Widjadmiko SH MH melalui Kasi Pidum, Fahrul Razi Sihotang SH MH menyampaikan berdasarkan Surat Lampiran pada Kejaksaan Negeri Abdya, nomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 disebutkan bahwa ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk termasuk di antaranya mantan Ketua KIP Abdya yang tersandung kasus judi remi pada tahun 2021 lalu.

Mereka yang mendapatkan hukuman cambuk akibat tersandung kasus maisir itu, masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani. MC 17 kali cambuk, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T. Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.

"Mengingat waktu, kita langsung melaksanakan uqubat cambuk untuk 10 terpidana dulu berhubung satu orang dinyatakan sakit dan dua orang masih belum hadir," kata Fahrul.

Amatan dilapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat telah mencambuk sembilan terpidana secara bergiliran. Ketika akan memanggil nama mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, JPU terpaksa menjeda waktu lantaran yang bersangkutan (Sanusi) dinyatakan belum siap oleh tim medis.

Setelah memakan waktu lebih kurang hampir setengah jam, akhirnya Sanusi dinyatakan tidak siap untuk di eksekusi cambuk. Dimana, tim medis langsung mengumumkan mengenai kondisi Sanusi yang mengalami pusing serta cemas hingga tensi darah mencapai 180.

Iqbal SH selaku JPU Kejari Abdya menyatakan kalau proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya akan dijadwalkan kembali berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syariyah Blangpidie.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X