Bangunan Pamsimas Tahun 2022 Tidak Berfungsi, Massa PMP Paluta Demo

photo author
Administrator, Realitas Online
- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:25 WIB
Massa DPP PMP Paluta melakukan aksi Unras di depan kantor Kejari Paluta, Kamis (23/02).(realitasonline/ASR)
Massa DPP PMP Paluta melakukan aksi Unras di depan kantor Kejari Paluta, Kamis (23/02).(realitasonline/ASR)

PALUTA  realitasonline.id | Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas Utara (DPP PMP-PALUTA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas PU-TR Kabupaten Paluta dilanjutkan ke kantor Kejaksaan Negeri Paluta dan kantor Bupati Paluta, Kamis (23/02).

Aksi Unras yang dikawal ketat oleh personil Polsek Padang Bolak dibantu Personil Satpol PP Paluta diawali di kantor Dinas PU-TR Kabupaten Paluta di koordinatori oleh Nikmat Nasution dan Perlun Aritonang.

Ketua DPP PMP-Paluta Herman Rambe dalam orasinya menyampaikan tuntutan terkait pembangunan sarana air minum Pamsimas didesa Gunung Manaon I, kecamatan Portibi.

“Kami dari aliansi mahasiswa merasa kecewa terhadap pembangunan PamSimas yang berada di Desa Aek Libung dan desa Gunung Manaon sudah didirikan dan tidak bisa digunakan. Kalau memang tidak bisa digunakan, untuk apa bangunan itu di anggarkan,” kata Herman dalam orasinya.

Ia meminta, kepala Dinas PU-TR Kabupaten Paluta memanggil orang yang membangun bangunan Pamsimas dan jangan membiarkan masyarakat merugi atas pembangunan sarana tersebut.

Adapun yang menjadi tuntutan DPP PMP-Paluta yang tertuang dalam pernyataan sikap antara lain :

  1. Meminta kepada bapak kejaksaan negeri kabupaten Paluta agar turun kelapangan melihat kondisi pembangunan sarana air minum pansinas tahun anggaran 2022 di desa Gunung Manaon kecamatan Portibi kabupaten Paluta yang berjumlah anggaran Rp400.000.000 yang bersumber dana dari BPM, INKIND, INCASH dan kontribusi dari masyarakat Rp45.000.000 akan tetapi tidak bisa sama sekali di pergunakan masyarakat sampai sekarang sehingga kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana air minum tersebut,

2. Meminta kepada bapak Bupati Paluta supaya memanggil pelaksana kegiatan pembangunan pamsimas beserta bapak kepala desa Gunung Manaon I terkait pembangunan pamsimas yg sama sekali tidak bisa di gunakan oleh masyarakat, menurut analisis kami pekerjaan tersebut tidak dijalankan dengan baik serta pekerjaan tersebut tidak sesui dengan RAB (Rancangan anggaran biaya) sesuai dengan tinjauan kami ke lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X